Kamis, 30 Juni 2011

Laporan Palsu Terbit Sertifikat Baru

Nganjuk HAPRA Indonesia – Jual beli tanah dengan secara sah dengan kepemilikan sertifikat bagi pembeli dari orang lain, semestinya bisa dimiliki secara aman, namun di Nganjuk pembeli tanah bersertifikat ini sempat terperanjat.
    Hal itu dialami oleh Suyono (56) warga Jl Barito 50 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Kabupaten Nganjuk. Oleh ulah Kamituwo Desa Pace Wetan Kecamatan Pace Nganjuk dengan laporan palsu yang dilakukan.
    Info yang diterima redaksi HAPRA Indonesia, menyebutkan bahwa Sertifikat Tanah miliknya yang obyeknya berada di Kelurahan Mangundikaran no.NIB 12.26.13. 07-00629 Nomor 28 75/1981,no. Hak milik 312 memilikiu luas tanah 671 M2 dibeli pada tanggal 27 Desember 2007.
Pembelian tanah oleh Suyono, dibeli dari almarhum Djumini selaku pemilik tanah sebelumnyam namun 29/6 lalu terusik adanya penerbitan sertifikat atas tanah miliknya tersebut. Meski demikian, Suyono bisa tetap menjadi pemilik karena adanya dokumen pembelian dan saksi-saksi yang mendukung.
Diketahui, adanya peberbitan sertifikat baru dari sebidang tanah di berada di Kelurahan Mangundikaran akibat adanya laporan palsu ke 23/6 lalu, pelaku laporan palsu dengan menyebutkan telah kehilangan sertifikat tersebut untuk penerbitan tanah yang telah dibelinya seorang oknum perangkat.
Laporan palsu tentang kelihalangan sertifikat tanah ke Polsek Bagor, pelakunya Muhhini (56) Kamituqo Desa Paceweran Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Dengan laporan palsu yang dibuatnya, Perangkat yang bikin ulah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dakwaan memberikan laporan palsu. (Agung)

Diesel Penyedot Air Raib di Gubug Sawah

Nganjuk HAPRA Indonesia – Slamet (58) warga desa Grojogan Kecamatan Berbek Nganjuk dan Sumadi (55) pekerjaan PNS tinggal di Desa Bulutawing Kecamatan Berbek, 25/6 lalu bernasib sial gagal mengairi air disawah miliknya.
    Hal itu karena mesin diesel yang biasa digunakan untuk mengalirkan air ke sawah dan disimpan di gubug, ketika didatatangin dan akan digunakan mengairi sawah telah tak ada ditempat semula. Dicari kesana kemari tak ada juga.
    Hilangnya menis penyalur air tersebut, akhirnya oleh ke dua korban dilaporkan kepada Mujiono (32) selaku Jogoboyo desa setempat. Setelah melaporkan ke Jogoboyo, maka ke dua korban bersama Jogoboyo melakukan pencarian.
    Upaya pencarian tersebut tak membuahkan hasil dan selanjutnya dilaporkan ke  Polsek setempat. Akibat mesin diesel tersebut hilang, korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta (Agung)

Penipu ‘Jemput Bola’

Nganjuk HAPRA Indonesia – Biasanya penipu ngembat kendaraan bermotor terjadi di jalanan untuk memperdayai korbannya. Namun di Nganjuk ini agak sedikit beda. Pelaku ngembat kendaraan bermotor justru mengambil dari rumah korban sepengetahuan pemiliknya.
    Lara Claudia (26) dan Ayu Rahayu (24) warga Desa Tiripan Kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk, 27/6 lalu menjadi korban penipuan dan motor Honda Beat AG 3009 WA warna biru keluaran tahun 2008 diembat penuipu.
    Penuturan korban ketika melaporkan kejadian penipuan yang dialami ke Polsek Berbek, dikatakan bahwa korban sebelumnya sempat berkenalan kepada tersangka di stasiun KA Mojokerto, dari perkenalan itu, tersangka bertandang ke rumah korban.
    Dalihnya pinjam motor untuk mengambil uang di ATM Bank Mandiri Manjuk, entah mengapa, korban begitu percaya kepada pelaku yang baru dikenalnya untuk meminjami motor miliknya.
Dengan tutur kata manis pelaku berhasil mengentarai motor incarannya meninggalkan pekarangan rumah korban dengan santai, waktu bergulir, ditunggu tak pernah kembali, akhirnya kedua korban sadar telah menjadi sasaran penipu sehingga kasus tersebut dilaporkan. Kerugian korban dengan raibnya motor, mencapai Rp 11 juta. (Agung)

Mau Cari Obat, Ketipu Pengganda Uang

Nganjuk HAPRA Indonesia – Djumadi (43) pekerjaan swasta dan anaknya bernama M Ikwan (17) status pelajar warga  Dusun Gamblok Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom, bulan Memi lalu menjadi korban penipuan dengan dalih penggandaan uang.
    Peristiwa penipuan yang dilaporkan korban ke Polres Nganjuk 25/6 lalu menyebutkan selaku tersangka (TSK) nya  Mukjayat (50) warga Desa Tempel Ngronggot. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa TSK mengaku pada korban bisa menggandakan uang.
    Menurut korban, saat kejadian bermula ketika hendak membeli obat untuk adikkya bertemu TSK , tutur kata TSK saat itu sangat meyakinkan sehingga korban terpedaya dan keesokan harinya diajak TSK untuk mengambil uang yang akan digandakan.
    Uang tersebut oleh TSK dimasukkan dalam pundit-pundi Punden Ketangi yang dibungkus mori dan di maskkan kedalam tas kresek warna hita. Dikatakan TSK jumlahnya mencapai Rp 250 juta.
Selanjutnya mereka  kembali ke rumah dan meminta korban untuk simpan dalam kamar dan mewanti-wanti jangan di buka selain dilakukan oleh TSK . Selanjutnyas korban diminta syukuran serta menyerahkan kepada TSK uang sebesar Rp 1,5 juta sebagai biaya pengganti.
Pada hari ke tiga, TSK dating ke rumah korban dan masuk kamar, didalam kamar TSK mengambil Uang pecahan Rp 100 ribu diberikan kepada korban agar yakin. Namun lama kelamaan ulah TSK embuat korban curiga, maka bungkusan pundit dalam kain mori dibuka yang isinya uang lembaran Rp 100 ribuan sebanyak 46 lembar. (Agung)

Polisi Gadungan Lakukan Perampasan

Nganjuk HAPRA Indonesia – Peristiwa perampasan (23/6, 00.30) di Jln.umum Desa Wates Kecamatan Baron, menimpa korban bernama Arif Santoso (29) pekerjaan swasta alamat Desa Semen Kidul Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.
Korban lainnya bernama Moh .Ismail (42) serta Muadik (30) alamat, masing-masing pekerjaan swasta alamat Dusun  Wirobiting Desa Bitingrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Sedang Muadik selaku sopir Muandi.
Saat kejadian mereka  naik pickup dari barat ke arah timur. Tiba2 di TKP dihentikan 2 orang tak dikenalmengaku sebagai polisi anggota Polsek dan meminta surat-surat kendaraan. Selain itu juga meminta HP berikut tas kulit berisi giro bilyet Rp 30 juta dan uang tunai Rp 10 juta.
Selanjutnya Moh .Ismail serta Muadik disuruh ikut ke kantor. Karena kedua korban cyruga, berupaya mengejar tersangka yang mengaku sebagai oknum polisi. Korban menuturkan tersangka melarikan diri naik motor.
Upaya pengejaran kepada polisi gadungan yang mengadang dan merampok barang-barang mereka, korban akhirnya melaoprkan diri ke Polset Baron. Kerugian akibat perampasan Rp 42 juta.
Pihak kepolisian setempat saat ini berupaya mengungkap kasus pelaku perampokan yang mengaku anggota polisi.(Agung)

Info Pilihan

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA