Kamis, 30 Juni 2011

Laporan Palsu Terbit Sertifikat Baru

Nganjuk HAPRA Indonesia – Jual beli tanah dengan secara sah dengan kepemilikan sertifikat bagi pembeli dari orang lain, semestinya bisa dimiliki secara aman, namun di Nganjuk pembeli tanah bersertifikat ini sempat terperanjat.
    Hal itu dialami oleh Suyono (56) warga Jl Barito 50 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Kabupaten Nganjuk. Oleh ulah Kamituwo Desa Pace Wetan Kecamatan Pace Nganjuk dengan laporan palsu yang dilakukan.
    Info yang diterima redaksi HAPRA Indonesia, menyebutkan bahwa Sertifikat Tanah miliknya yang obyeknya berada di Kelurahan Mangundikaran no.NIB 12.26.13. 07-00629 Nomor 28 75/1981,no. Hak milik 312 memilikiu luas tanah 671 M2 dibeli pada tanggal 27 Desember 2007.
Pembelian tanah oleh Suyono, dibeli dari almarhum Djumini selaku pemilik tanah sebelumnyam namun 29/6 lalu terusik adanya penerbitan sertifikat atas tanah miliknya tersebut. Meski demikian, Suyono bisa tetap menjadi pemilik karena adanya dokumen pembelian dan saksi-saksi yang mendukung.
Diketahui, adanya peberbitan sertifikat baru dari sebidang tanah di berada di Kelurahan Mangundikaran akibat adanya laporan palsu ke 23/6 lalu, pelaku laporan palsu dengan menyebutkan telah kehilangan sertifikat tersebut untuk penerbitan tanah yang telah dibelinya seorang oknum perangkat.
Laporan palsu tentang kelihalangan sertifikat tanah ke Polsek Bagor, pelakunya Muhhini (56) Kamituqo Desa Paceweran Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Dengan laporan palsu yang dibuatnya, Perangkat yang bikin ulah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dakwaan memberikan laporan palsu. (Agung)

Info Pilihan

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA