Senin, 21 Februari 2011

Grandong kayu & Bangunan Liar Di Sungai Brantas Akan Diberantas

KEDIRI, HAPRA Indonesia - Maraknya pencurian kayu diarea sumber air dibeberapa tempat yang dikelola oleh Dinas Pengairan, pertambangan dan energi, Pementah Kabupaten Kediri menjadi perhatian dinas terkait, karena akan merusak sumber mata air dan kenjadi keresahan masyarakat, mengingat idak menjadi penbelajaran yang baik bagi lingkungan, apalagi melibatkan pejabat deesa setempat, seperti yang terjadi di Desa Tiru kidul, Kecamatan Gurah dan desa Dukuh, Kecanatan Ngadiluwih, dimana aparat desanya telah menjual kayu tanpa ada surat ijin syah dari Bupati Kediri Dr Hj Hariyanti Sutrisno.
Hal tersebut mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pengairan, pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Kediri, Ir Edy Yuwono MT saat diwawancarai HAPRA dikantornya Senin (24/1) mengatakan, sudah mendengar informasi itu dari laporan warga agar kasusnya ditindak lanjuti sampai jalur hukum, selanjutnya Edy mengaku masih koordinasi dengan aparat keamanan dan segera memprosesnya,” itu kategori pencurian karena itu yang mengelola dinas Pengairan” Kata Edy dengan tegas.
Ketika disinggung tentang maraknya bangunan liar yang berada diatas sungai area pengairan, Edy menjelaskan, bahwa bangunan liar itu sudah kita peringatkan dan akan dibongkan  atas  kesadarannya sendiri pada akhir bulan Agustus 2010 lalu, namun masih menunggu waktu dan kita masih toleransi karena yang bersangkutan masih nencari tempat alternatif untuk menempatkan usahanya.
Untuk pembongkarannya pihak Dinas Pengairan akan koordinasi dulu dan merupakan kewenangannya Satpol PP Pemkab Kediri, selanjutnya Edy menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan dan mengetahui penjualan kayu di area pengairan tanpa ada ijim resmi agar masyarakat melapor kedinas yang dipimpinnya. (C-Sum).    

Info Pilihan

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA