Senin, 14 Maret 2011

Galian C 'Makan Bengkok Desa ?


Kediri, Hapra Indonesia-  Galian C yang ada ada di Desa Kuwik Kecamatan Kunjang sudah hampir setahun berlangsung dan ironisnya galian C tersebut izinnya baru keluar dari kantor KPPT sekitar beberapa minggu ini. 
Dari dan informasi dan penelusuran media ini di dapat didapat keterangan dari beberapa pihak bahwa izin dari KPPT baru saja keluar beberapa minggu yang lalu.
Menurut Bowo orang yang selama ini mengkoordinir kendaraan untuk pengangkutan galian c tersebut, mengatakan bahwa dirinya hanya menyediakan armada atau kendaraan,”Yang lainnya, saya tidak tahu, karena yang izin ngurus pak Safii” ujarnya.
Masih menurut Bowo bahwa sepengetahuannya pihaknya sudah teken kontrak dengan Sufii terkait pengadaan pasir, namun sayang Bowo tidak menyebut berapa nominal dan berapa lama kontrak tersebut.
Bowo juga mengeluhkan adanya beberapa oknum yang mendatangi lokasi untuk kepentingan tertentu, ”Nggak tahu ada banyak orang tertentu yang mendatangi kita, ada polisi, dari media, LSM bahkan petugas Satpol PP. 
Menurutnya, ada enam orang yang datang pakai mobil dinas untuk minta “jatah” “keluh Bowo tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu Safii saat dikonfirmasi media ini di kediamannya terkait galian C yang katanya izinnya atas namanya, Safii tidak membantah, ”Izin galian c sudah ada” kata mantan Kades Kuwik mantap.
Lebih lanjut Safii mengatakan bahwa lahan untuk galian C tersebut luasnya satu hektar lebih, sedangkan bos para penambang galian C ada beberapa orang, ”Itu ada beberapa orang saya juga tidak hafal, dulu ada pak Hadi, tapi sekarang sudah ke orang lain” tutur mantan Kades Kuwik yang menjabat 32 tahun tersebut.
“Izinnya memang atas nama saya, tetapi orang yang mengali galian C tersebut saya kurang tau, karena ganti ganti orang” ungkap suami Kades Kuwik sekarang Purwaningtyas.
Saat disinggung tentang bengkok desa yang “termakan” galian tersebut, Sufii membantah, ”Tidak benar itu, bengkok itu belum di gali kok, memang rencana mau di ratakan saja, karena datarannya terlalu tinggi, letaknya khan dekat dari kali sekitar seratus meter” jelas Safii.
Sementara itu Camat Kujang Imron ketika ditanya terkait galian C yang ada di wilayah kerjanya yang ada di Desa Kuwik, mengatakan terkait galian C adalah menjadi urusan dari Pemkab Kediri (izin KPPT red).
Ketika disinggung bengkok desa yang digali, Camat Imron langsung bereaksi, ”Kalau itu nanti kita cek, nanti saya panggil kadesnya (Kades Kuwik red), apa benar bengkok desa telah digali, kalau itu wewenang kita” tandas mantan Plt Camat Gampengrejo ini.
Dikatakan pula “Pada dasarnya kita tidak keberatan adanya galian C, asal tidak merusak lingkungan” pungkas Imron.
Proses pengurusan perizinan yang memberikan izin untuk galian C di Kuwik diduga penuh penyimpangan karena dalam persyaratan perizinan adalah adanya koperasi bagi para pekerja di galian C tersebut.
Menurutnya pula, hal itu belum dipenuhi oleh para pengelola galian C di Kuwik, tetapi pihak KPPT dengan mudah memberikan izin galian C di Kuwik.
Sedangkan disisi lain pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tutup mata terhadap kendaraan yang mengangkut pasir galian c yang jauh dari ketetapan dari izin yang telah di keluarkan.
Izin dari tonase pemuatan adalah 5 ton, tetapi kenyataannya jauh dari ketentuan, armada mengangkut diatas 5 ton dan itu dapat merusak jalan, dan kalau jalan rusak siapa yang bertanggung jawab ?. (Cah).  

Info Pilihan

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA