Minggu, 20 Maret 2011

SMS Promosi Ganggu Privacy Pemilik Ponsel

Kediri, Hapra Indonesia - Seseorang memutuskan untuk menggunakan ponsel dengan nomor pilihannya, tentu dimaksud untuk keperluan komunikasi dengan sanak keluarga atau keluarga dan kerabat. Pesan singkat (SMS) mempunyai arti penting dalam komunikasi sebagai pengganti Pager (Radio Panggil) yang sebelumnya telah berjaya.
Promosi berupa penawaran konten, ikut kwis dan jenis lain hingga penawaran menjadi agen pulsa maupun penawaran barang. sering masuk ke ponsel disaat jam-jam sibuk bahkan pada saat sedang istirahat malam pun masih ada sms nongol berbasis nomor 4 digit atau lebih.
Dengan bebasnya promosi masuk ke nomor ponsel dengan sembarang waktu. menjadikan tak nyaman bagi pengguna. Tragisnya, info dari penyedia jasa selular sendiri ada yang mengirim ke pelanggan pada jam yang kurang tepat dengan info sisa pulsa atau penawaran konten.
Diantara pengiriman SMS ke pemilik Ponsel berbunyi "Layanan GRATIS kamu sgr berakhir. Ktik *805*11# di HP mu dn dapatkan BONUS Pulsa 100ribu. Honda Vario. Galaxy Tab.BB total hadiah ratusan juta rupiah" (pengirim 2805).
SMS lainnya berbunyi " PT. CENTRAL CELL CARI AGEN M-KIOS All operator V.5:4500, V10:8500, V20:18.000, V50:45rb-. INGIN GABUNG Ketik:DAFTAR#NAMA#NO.HP# Kirim sms ke 085218044448 dengan nomor pengirim SMS no 081998086223.
Untuk SMS sejenis ini saat ini semakin sering masuk ke no pemilik ponsel dengan nomor berganti-ganti. Munculnya SMS terkadang pada jam istirahat malam atau pas pada jam sebuk kerja.
Penawaran sejenis SMS tersebut (dari nomor lain) berbunyi "PENAWARAN TERBATAS ! kamera dgtal OLYMPUS SP600UZ.12MP.gres. harga resmi 3,2 jt..(cek internet) dapatkan hanya 1,5 jt.....buruan.....!
Selain itu, SMS awu-awu yang biasanya minta dibelikan pulsa 20 ribu, ada peningkatan nilai permintaan. Pesan SMS  jenis ini diantaranya berbunyi : ini bpk lg pnjm hp org tlng beliin bpk pls As 50' di No brux bpk ini 085343725677 bpk lg ada msalah di ktr polisi jgn dlu tlp/sms Nnt b[k tlp skrng penting. NO Pengirim : + 628199829224. Pengiriman    :  2011'03'08 - Pk 10:25.
Pernah menerima SMS (Short Message Service) gelap seperti itu? Rasanya lebih dari separo pemilik ponsel atau HP (handphone) di Indonesia, pernah. Entah siapa pengirimnya, dan mereka mendapat nomor-nomor ponsel kita.
Yang pasti, SMS-SMS tersebut sudah seperti teror, gara-gara waktu pengirimannya bisa kapan pun, dan bertubi-tubi pula. Jumlahnya sehari bahkan bisa sampai belasan. Singkat kata, mayoritas pemilik ponsel dan penerima SMS sampah itu sepakat bilang: "Menyebalkan!"
Gangguan SMS yang sering masuk ke nomor pemilik ponsel dengan segala jebakan, kemungkinan tak lama lagi bakal lenyap dari no ponsel yang dimiliki konsumen selular. 
Hal ini karena belum lama ini perwakilan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan seluruh operator ponsel telah sepakat pada kesimpulan: SMS spam yang digunakan untuk penawaran KTA dan kartu kredit sudah meresahkan pengguna layanan telekomunikasi, dan berpotensi melanggar undang-undang telekomunikasi.
Karena itu, BRTI dan operator langsung janjian akan melakukan beberapa langkah untuk memberi efek jera kepada para pengirim SMS spam. Konkretnya, menurut anggota BRTI, Heru Sutadi, "Kami akan melakukan blocking terhadap SMS spam yang menawarkan KTA, kartu kredit, atau penawaran lainnya. Proses blokir ini akan menggunakan firewall dari sisi operator."
Menurut Heru saat pertemuan tersebut, BRTI juga bakal membahas kembali metode Sender Keeps All (SKA) dalam penetapan interkoneksi SMS yang memicu SMS gratis dan yang biasa dipakai untuk menyebar SMS sampah. 
Selebihnya, BRTI siap berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS KTA, terutama yang dilakukan oleh bank-bank asing.
Jadi, beneran nih bakal aman ponsel kita dari serbuan "teroris" SMS?
Sedangkan Dari Depkominfo di Jakarta, Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo mengatakan "Kementerian Komunikasi dan Informatika (atau Kominfo – Red) in line dengan BRTI, dan setuju atas pelarangan tersebut. Apa yang diputuskan oleh BRTI, sudah dikonfirmasi kepada Kominfo.
"Dalam dua bulan terakhir, Kominfo menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah ini. Setiap harinya ada sekitar 300 laporan masuk mengadukan soal SMS spam. "Pada saat bersamaan, laporan tersebut juga tentunya masuk ke BRTI. 
Menurut Gatot, Sebagai regulator yang menangani masalah tersebut, kemudian BRTI bertindak melarang penyebaran SMS spam. "Dasar hukum larangan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 1, tahun 2009. Inti dari Permen tersebut mengatur dua hal; yakni larangan pengiriman SMS secara berulang, dan jasa layanan SMS premium." (WS)
Catatan: digali dari berbagai sumber

Info Pilihan

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA