Senin, 21 Februari 2011

Rekanan Langgar Aturan SLO, PLN Tutup Mata ?

Kediri, HAPRA Indonesia - Program yang di lakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rangka memperingati HARLISNAS (Hari Listrik Nasional) beberapa hari yang lalu sekilas memang kelihatan sukses dan memenuhi target seperti yang di tetapkan oleh pihak PLN. 
Namun di balik itu kenyataannya di lapangan tidak seperti yang di gembar gemborkan di lapangan yang pada intinya memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan, padahal  banyak masyarakat pelanggan PLN menjadi kecewa.
Yang membuat para pelanggan kecewa menjadi adalah karena ikut maupun tidak ikut program tersebut tidak ada bedanya.
Hal tersebut adalah untuk mendapatkan aliran lisrik dengan mudah atau cepat tetap saja para pelanggan harus menunggu lama, di wilayah kota Kediri maupun Kabupaten Kediri banyak sekali pelanggan atau pendaftar baru yang sudah terealisasi namun lisriknya belum menyala.
Disisi lain pihak PLN demi mengejar target agar program tersebut berjalan dengan sukses, maka pihak PLN terutama yang ada di tingkat Unit pelayanan jaringan (UPJ) bekerja sama dengan CV atau rekanan terpaksa menggunakan berbagai cara meskipun dengan cara melanggar aturan yang sudah di tetapkan.
Hal tersebut terungkap setelah ada nara sumber harian Pelita yaitu ada salah seorang humas dari salah satu CV melakukan pengakuan hal yang mengejutkan, dalam pengakuannya tersebut humas mengatakan bahwa pihak CV dengan terpaksa menyalakan listrik pada konsumennya, padahal konsumen tersebut belum mendapat SLO (Sertifikat Laik Operasi.
"Ya terpaksa kita nyalakan, ini karena untuk target program sejuta pelanggan dari PLN dan demi pelayanan kepada masyarakat walaupun pelanggan yang Kita kerjakan belum mendapat lisensi SLO" Ungkap salah satu humas rekanan PLN yang tidak mau di sebut namanya kepada koran ini.
Seperti di ketahui pada stiker yang di edarkan oleh PLN kepada para pelanggan, di situ tertera tulisan yang menerangkan bahwa ancaman dan sanksi berat bagi pelanggan listrik maupun rekanan PLN yang berani menyambung  tanpa adanya lisensi SLO, yaitu dengan denda sebesar Rp 500 juta, dan yang ironis pihak PLN  di duga mengamini praktek tersebut.
Sementara itu Kepala Humas PLN APJ Kediri Robert saat di konfirmasi terkait kasus tersebut tidak berada di kantornya, menurut seorang staf Robert  berada di Surabaya keperluan dinas. (C@hyo)  

Info Pilihan

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA